Breaking News
recent

Ramadhan 2016

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa


Alhamdulillah Akhirnya Kita Sampai pada bulan Suci Ramadhan Tahun ini, Semoga Kualitas Ibadah kita menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai Umat muslim, kita wajib melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan.
Sebelum kita menjalankan ibadah puasa, kita harus mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, sebenarnya artikel ini sudah sangat banyak beredar di internet ataupun ebook islam, tetapi tidak ada salahnya kalau kita membahas lagi agar selalu ingat dan menjadikan ibadah puasa kita sempurna.

Ok. langsung saja kepada pembahasan pokok
Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh : 
  1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’ dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.
  2.  Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain. Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka tidak membatalkan puasanya. 
  3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh, apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok (bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.
  4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang, tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah ataupun urat/otot. 
  5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam. 
  6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman dari dalam perut. 
  7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas. Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab diatas kecuali dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan:
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.