Breaking News
recent

Dua Hakim Tipikor Subang Dipanggil KPK, Usut Kasus Bupati Ojang Sohandi


http://www.infomenarik.net/
Dua Hakim Tipikor Subang Dipanggil KPK, Usut Kasus Bupati Ojang Sohandi
Dua Hakim Tipikor Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bangkara dan Sri Mumpuni  di panggil oleh KPK. Kedua orang tersebut diminta agar memberi  keterangan tentang kasus dugaan suap Anggaran Pengelola Dana JAMKESMAS di naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang anggaran Tahun 2014.

Pemeriksaan 2 Hakim tersebut sebagai saksi Kepala Daerah Subang OJANG SOHANDI, mereka akan di periksa sebagai saksi tersangka yang melibatkan Bupati Subang. “Ungkap KABAG Pemberitaan dan Publikasi KPK pada saat di gedung KPK, Jakarta pada hari kamis (21/07).

Marudut Bangkara dan Sri Mumpuni dalah hakim yang menangani kasus anggaran pengelolaan dana JAMKESMAS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Pemeriksaan terhadap Sri Mumpuni seharusnya telah dilakukan pada hari Rabu kemaren, Tetapi Sri tidak dapat hadir sehingga KPK memberikan panggilan kembali pada Kamis ini. Pemeriksaan yang dilakukan kepada Sri karena para penyidik ingin melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus korupsi JAMKESMAS saat Persidangan.

“ Tentunya penyidik perlu untuk mengetahui lebih dalam dan detail saat proses di persidangan, “ Ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha.

Bupati Sunag tersebut di ciduk oleh KPK pada tanggal 11 April 2016 yang lalu, saat di ciduk, penyidik mendapatkan uang sejumlah 385 juta. Uang yang di anggap sebagai gratifikasi itu akhirnya di sita oleh KPK.

Dalam melakukan perkembangan, KPK sudah menyita beberapa aset dari Ojang Sohandi, antara lain berupa, satu unit motor Harley Davidson, mobil Toyota Camry, satu Yamaha ATV, satu mobil Mazda, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu motor trail, dan dua mobil Toyota Vellfire.

Akhirnya KPK telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi tersebut sebagai tersangka pencuci uang dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus pencucian uang ini pada tanggal 25 mei 2016.
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.