Breaking News
recent

Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Pengampunan Pajak Akhinya di Sahkan Oleh DPR


http://www.infomenarik.net/
Jakarta-Setelah menempuh pembahasan yang cukup ulet dan lama di tingkat PANJA (Panitia Kerja), RUU Pengampunan Pajak akhirnya telah disahkan menjadi UU dalam Sidang paripurna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Pengesahan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang dibahas oleh 298 anggota dewan.

Ade Komarudin (Ketua DPR), yang saat itu memimpin rapat, di Ruang sidang Paripurna,  segera mengetuk palu untuk mengesahkan setelah mendengarkan pendapat anggota dewan yang ada di ruangan tersebut, Rabu (28/6/2016). Akhirnya RUU tersebut sah menjadi UU.

Rapat paripurna yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut berakhir dengan persetujuan dari semua anggota dewan, namun dengan sejumlah catatan. Selanjutnya, pemerintah segera menggelar beberapa persiapan agar aturan tersebut bisa dimulai dilaksanakan pada bulan depan.

Bambang Brodjonegoro ( Menteri Keuangan ), mengungkapkan, setelah pengesahan ini,  KemenKeu akan segera melakukan berbagai macam persiapan. Selain itu, sosialisasi yang terkait dengan Pengampunan Pajak yang selama ini sudah berjalan dengan baik, akan terus dilanjutkan.

Pada bulan depan, Pengampunan Pajak sudah mulai berjalan di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak pun dipersiapkan untuk menerima permohonan pengajuan pengampunan pajak.

"Kita akan langsung lakukan persiapan. Sudah ada tanggalnya, lalu kami nanti akan lakukan kick off Juli," ungkapnya.

Bambang juga menambahkan, pengampunan pajak memberikan ruang bagi wajib pajak yang selama ini kesulitan untuk menyelesaikan masalah pajak maupun yang mau merepatriasi dana mereka ke Indonesia. Sedangkan bagi Indonesia sendiri, tax amnesty bisa menarik capital inflow dari aset-aset Warga Negara Indonesia di luar negeri.

"Itu sangat membantu sekali untuk perekonomian yang saat ini terus terang sangat sulit menemukan sumber pertumbuhan di tengah menurunnya harga komoditas. Ini untuk mendorong perekonomian," ungkap Bambang.


Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
               pajak.go.id




Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.