Breaking News
recent

KPK Periksa 4 Tersangka, Terkait Kasus Saipul Jamil


http://www.infomenarik.net/

KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 4 tersangka kasus dagang di pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Utara. Ke 4 tersangka tersebut yaitu Paniteran PN Jakut, Kasman Sangaji, Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak dari Saipul Jamil.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka,”ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat di temui, pada hari senin (25/07/2016). Selain memeriksa ke 4 tersangka, KPK juga memeriksa seorang saksi ibu rumah tangga Rini Setiowati.

Kasus dagang ini terungkap saat KPK menahan Rohandi pada 30 Juni 2016 yang lalu. KPK menyita 250 juta dari commitment fee sebesar 500 juta dari tangan Rohandi. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang di alami oleh Saipul Jamil.

Sumber uang tersebut berasal dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil dan Kasman Sangaji. KPK menangkap keduanya dan menangkap kakak saipul jamil Samsul Hidayatullah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

KPK telah memriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya 4 hakim pengadilan negeri JAKUT yang menyidang kasus pidana asusila Saipul Jamil. Saat dikonfirmasi usai diperiksa pekan lalu, ke 4 hakim yang bernama Hasoloan Sianturi, Jootje Sampaleng dan Sahlan Efendi,mengatakan tak menerima uang suap dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (JAKUT).

“Gak pernah kami bertemu, dan gak pernah terkait dengan kasus itu, karena dia bukan panitera penggantinya,” ungkap Hasoloan setelah diperiksa KPK, Jumat (22/07/2016).

Hasolan juga menyatakan, dari awal tidak perbedaan putusan antara majelis hakim, semua anggota majelis telah sepakat bahwa Saipul Jamil di kenakan hukuman 3 tahun penjara.

Perkataan dari Hasoloan di benarkan oleh Dahlan, dia mengungkapkan, hukuman terhadap saipul murni atas dasar pertimbangan hukum yang berlaku, bukan karena suap,” ungkap Dahlan.




Sumber : sindonews.com
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.