Breaking News
recent

Hebat, Visa Kunjungan Ke Indonesia Sekarang Berlaku 5 Tahun


http://www.infomenarik.net/
Hebat, Visa Kunjungan Ke Indonesia Sekarang Berlaku 5 Tahun

Presiden RI (Joko Widodo) sudah menandatangani (Peraturan Pemerintah) PP No. 26 Tahun 2016 atas Perubahan PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian. Revisi aturan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2016.

Dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (12/072016), pertimbangan revisi untuk PP tersebut ialah pemerintah hendak mempermudah eks WNI dan keluarganya yang berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan serta untuk menambahkan waktu visa kunjungan dari orang luar negeri.

Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan, bunyi dari pasal 111 ayat (2) peraturan tersebut.

Sebelumnya untuk ketentuan jangka waktu tersebut tidak diatur.
Payung hukum yang menaungi juga menyebutkan bahwa visa diplomatik dan visa dinas mempunyai masa berlaku 12 bulan mulai tanggal visa tersebut diterbitkan.

PP tersebut juga merevisi lama izin tinggal, khususnya bagi orang luar negeri eks warga negara indonesia. Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin tinggal untuk kunjungan bagi para pemegang Visa kunjungan 1 kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu yang paling lama 60 hari semenjak tanggal masuk diberlakukan. Saat ini, untuk jumlah perpanjangan paling banyak 4 kali dan tiap waktu perpanjangannya paling lama 30 hari.

Sementara itu, Warga negara Indonesia dan keluarganya yang memiliki visa kunjungan beberapa kali, dapat memperpanjang visanya tersebut hingga 2 kali dan waktu setiap kali perpanjangan paling lama 60 hari.

Saat peraturan ini telah diberlakukan, visa kunjungan yang dimiliki oleh orang luar negeri dan izin tinggal kunjungan bagi mantan warga negara indonesi masih tetap berlaku hingga masa berlakunya telah berakhir. Untuk permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan diproses, namun belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.

Peraturan ini sudah mulai diberlakukan sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 28 Juni 2016.



Sumber : dream.co.id




Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.