Breaking News
recent

Kementrian PANRB Melarang Seluruh Aparatur Negara dan PNS untuk Bermain Game Pokemon Go


http://www.infomenarik.net/
Kementrian PANRB Melarang Seluruh Aparatur Negara dan PNS untuk Bermain Game Pokemon Go
Pokemon Go game virtual berbasis GPS akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian Kementrian PANRB Yuddy Chrisnandi. Pasalnya sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi munculnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan Negara, Akhirnya Surat Edaran di terbitkan oleh kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang larangan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak bermain game virtual berbasis Global Positioning System.

Dalam Surat Edaran tersebut Mentri No : B /2555 / M.PANRB / 07/ 2016 pada tanggal 20 Juli 2016 secara tegas menyatakan kepada seluruh pimpinan di unit satuan kerja masing-masing untuk melarang segenap aparatur negara bermain game virtual berbasis GPS seperti Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintahan.

Yuddy Chrisnandi juga meminta supaya para pejabat kepegawaian di unit satuan kerja untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. “ Sekarang ini, kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Negara, pastinya para aparatur negara mengerti karena tidak mungkin membahayakan stabilitas negara dari resiko yang paling kecil pun. Oleh karena itu, semua aparatur negara agar dapat mengayomi larangan bermain game virtual bebasis GPS di lingkunag Instansi pemerintah.” Ungkap Yuddy dalam jumpa persnya pada hari Rabu (21/07/2016).

Yuddy juga mengatakan, selain untuk menjaga ke amanan dan kerahasiaan negara, larangan ini juga di tujukan untuk menjaga produktivitas kerja serta meningkatkan disiplin seluruh aparatur negara, Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menteri PANRB juga meminta agar surat edaran tersebut dapat menjadi acuan bagi semua aparatur negara dalam menjalankan tugas-tugas pokok sesuai fungsinya sebagai abdi negara masyarakat.

Surat Edaran Mentri PANRB juga di publish pada web resmi kementrian dan di tujukan pada mentri mentri kabinet kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, dan tembusan Surat Edaran Mentri PANRB juga disampaikan kepada Presiden dan Wakilnya.


Sumber : sindonews.com



Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.