Breaking News
recent

10 Terpidana Mati Kasus Narkoba Ditunda Eksekusinya, Kejagung Dinilai Plin-Plan

http://www.infomenarik.net/
Kejaksaan Agung RI

Eksekusi 10 Terpidana mati yang berada di pulau Nusa Kambangan,cilacap jawa tengah ditunda, jumat (29/07/2016). Hal ini di anggap sebagai bentuk sikap yang tidak jelas dari Kejaksaan Agung.


Masinton Pasaribu, salah satu anggota komisi III DPR mengatakan, ditundanya eksekusi mati ini mencerminkan sikap Kejaksaan yang dinilai plin plan. “Ya itu berarti plin plan,”ungkap Masinton seperti yang di lansir oleh Sindonews, minggu (31/07/2016).


Masinton juga menyatakan, seharusnya eksekusi mati ini tidak boleh ditunda, karena semua sudah tau dan sudah diumumkan bahwa 14 terpidana mati ini akan di eksekusi.


“Di tundanya eksekusi 10 terpidana mati kasus Narkoba menggambarkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang telah mempunyai putusan hukum tetap menjadi rapuh dan tidak jelas arahnya” ungkap Masinton.


Dirinya menghimbau agar kejagung tidak boleh bersikap plin-plan dalam melaksanakan putusan hukum. Penegakan hukum harus mempunyai kepastian sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sedangkan ke empat terpidana mati yang telah di eksekusi pada hari jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Michael Titus Igweh.


Berikut daftarn nama terpida mati kasus Narkoba yang ditunda ekseusinya :


1. Eugene Ape - Nigeria.

2. Zulfikar Ali - Paskitan

3. Fredderik Luttar -  Zimbabwe

4. Okonkwo Nonso -  Nigeria

5. Obina Nwajaja -  Nigeria

6. Agus Hadi -  Indonesia

7. Merri Utami - Indonesia

8. Ozias Sibanda  -  Zimbabwe

9. Gurdip Singh  - India

10. Pujo Lestari -  Indonesia
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.

Powered by Blogger.