Eksekusi 10 Terpidana mati
yang berada di pulau Nusa Kambangan,cilacap jawa tengah ditunda, jumat
(29/07/2016). Hal ini di anggap sebagai bentuk sikap yang tidak jelas
dari Kejaksaan Agung.
Masinton Pasaribu,
salah satu anggota komisi III DPR mengatakan, ditundanya eksekusi mati
ini mencerminkan sikap Kejaksaan yang dinilai plin plan. “Ya itu berarti
plin plan,”ungkap Masinton seperti yang di lansir oleh Sindonews, minggu (31/07/2016).
Masinton
juga menyatakan, seharusnya eksekusi mati ini tidak boleh ditunda,
karena semua sudah tau dan sudah diumumkan bahwa 14 terpidana mati ini
akan di eksekusi.
“Di tundanya eksekusi 10
terpidana mati kasus Narkoba menggambarkan bahwa pelaksanaan eksekusi
yang telah mempunyai putusan hukum tetap menjadi rapuh dan tidak jelas
arahnya” ungkap Masinton.
Dirinya menghimbau
agar kejagung tidak boleh bersikap plin-plan dalam melaksanakan putusan
hukum. Penegakan hukum harus mempunyai kepastian sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Sedangkan ke empat
terpidana mati yang telah di eksekusi pada hari jumat dini hari, yakni
Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Michael Titus Igweh.
Berikut daftarn nama terpida mati kasus Narkoba yang ditunda ekseusinya :
1. Eugene Ape - Nigeria.
2. Zulfikar Ali - Paskitan
3. Fredderik Luttar - Zimbabwe
4. Okonkwo Nonso - Nigeria
5. Obina Nwajaja - Nigeria
6. Agus Hadi - Indonesia
7. Merri Utami - Indonesia
8. Ozias Sibanda - Zimbabwe
9. Gurdip Singh - India
10. Pujo Lestari - Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Bagikan Kepada teman-teman Anda yang lain.
Salam Blogger.